Baca Juga
Pengertian Shalat Tarawih
shalat tarawih adalah Salah satu shalat sunat yang pelaksanaanya disunatkan dilakukan secara berjamaah adalah shalat tarawih. Jika ditilik dari asal kata, arti shalat tarawih adalah pendinginan atau penyegaran. Pendinginan dari apa ? Para sahabat jika melaksanakan shalat tarawih, selalu melamakan berdiri ketika shalatnya dengan memperbanyak membaca Al Quran disertai khusyu dan menghadirkan maknanya. Agar energi pulih kembali, setiap habis 2 salam, mereka istirahat dulu selama beberapa menit sambil menunggu orang yang melaksanakan tawaf 7 putaran.
shalat tarawih
#Dalil shalat tarawih
Asal mula adanya shalat tarawih adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim : "Sesungguhnya Rasul keluar rumah pada saat tengah malam di beberapa malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau shalat di masjid dan orang-orang pun mengikuti shalat beliau sampai akhirnya semakin banyak. Namun pada malam ke empat, beliau tidak keluar rumah. Beliau bersabda : Aku takut kalian menganggap shalat malam ini sebagai shalat fardu, karena kalian tidak akan mampu".
Ada juga hadits lain riwayat Imam Baihaqi dengan sanad shahih : "Sesungguhnya mereka melaksanakan shalat lail di zaman Umar bin Khathab r.a di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat".
Bahkan Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatho meriwayatkan bahwa shalat lail tersebut dilakukan sebanyak 23 rakaat. Imam Baihaqi menyimpulkan bahwa yang 23 raka'at tersebut adalah 20 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
Ada juga hadits lain riwayat Imam Baihaqi dengan sanad shahih : "Sesungguhnya mereka melaksanakan shalat lail di zaman Umar bin Khathab r.a di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat".
Bahkan Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatho meriwayatkan bahwa shalat lail tersebut dilakukan sebanyak 23 rakaat. Imam Baihaqi menyimpulkan bahwa yang 23 raka'at tersebut adalah 20 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
#Jumlah rakaat shalat tarawih
Tidak ada hadits shahih yang secara tegas menyatakan bahwa shalat tarawih ada 20 rakaat. Hanya ada hadits dhoif yang menyatakan shalat tarawih ada 20 rakaat. Tapi jumlah shalat tarawih 20 rakaat ternyata telah disepakati oleh para sahabat Nabi dan ulama fiqih. Menurut pendapat 3 Imam, yakni Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat, dengan satu salam setiap 2 rakaat, bagi muslim di luar Madinah. Sedangkan khusus bagi muslim yang sedang berada di kota Madinah, hukumnya diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat. Yang dimaksud warga Madinah adalah setiap orang yang sedang berada di kota Madinah, baik pribumi maupun tamu. Sehingga, bagi mereka yang kebetulan sedang ada di Madinah tetapi tidak sempat melakukan shalat tarawih pada malam tertentu, maka shalat tarawih yang ditinggalkan tersebut boleh diqadha sebanyak 36 rakaat, walaupun qadhanya tidak dilaksanakan di kota Madinah. Berbeda masalah, kalau suatu malam kita tidak sempat melaksanakan shalat tarawih di Jeddah, kemudian kita pergi ke Madinah, maka apabila shalat tarawih tersebut mau diqadha, maka cukup mengqadha sebanyak 20 rakaat saja.
Mengapa ahli Madinah melakukan shalat tarawihnya sebanyak 36 rakaat ? Karena hal ini untuk sedikit mengimbangi ahli Mekkah. Di Mekkah, setiap selesai 2 salam, dilaksanakan thawaf dulu sebanyak 7 keliling, kecuali pada 2 salam terakhir. Total ada 4 kali melakukan thawaf ketika shalat tarawih, yakni setelah tarawih 4, 8, 12 dan 16 rakaat. Maka thawaf tersebut diganti oleh ahli Madinah dengan 4 rakaat shalat tarawih, jadi ada 16 rakaat tambahan sebagai pengganti thawaf.
Karena shalat tarawih harus dilaksanakan 2 rakaat-2 rakaat dengan satu salam, maka tidak sah melaksanakan shalat tarawih sebanyak 4 raka'at dengan satu salam, karena itulah yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat Nabi. Jika Anda melakukan 4 rakaat dengan satu salam dengan sengaja dan sudah tahu atas ketidakbolehannya, maka tidak sah shalat tarawihnya. Jika tidak tahu, maka sah shalatnya namun masuk kategori shalat sunat mutlak.
Berbeda dengan shalat sunat qabliyyah atau ba'diyyah fardu seperti qabliyyah zhuhur, maka bolehlah dilaksanakan 4 rakaat sekaligus dengan satu salam. Kecuali jika mengqadha shalat qabliyyah dzuhur setelah melaksanakan ba'dyyah zhuhur, maka itu tidak diperbolehkan dilakukan dengan satu salam karena berbeda niat shalatnya, demikian menurut Imam Ibnu Hajar. Begitu juga dengan shalat dhuha, jika Anda melaksanakannya sebanyak 8 rakaat, boleh dilakukan sekaligus dengan satu salam.
Mengapa ahli Madinah melakukan shalat tarawihnya sebanyak 36 rakaat ? Karena hal ini untuk sedikit mengimbangi ahli Mekkah. Di Mekkah, setiap selesai 2 salam, dilaksanakan thawaf dulu sebanyak 7 keliling, kecuali pada 2 salam terakhir. Total ada 4 kali melakukan thawaf ketika shalat tarawih, yakni setelah tarawih 4, 8, 12 dan 16 rakaat. Maka thawaf tersebut diganti oleh ahli Madinah dengan 4 rakaat shalat tarawih, jadi ada 16 rakaat tambahan sebagai pengganti thawaf.
Karena shalat tarawih harus dilaksanakan 2 rakaat-2 rakaat dengan satu salam, maka tidak sah melaksanakan shalat tarawih sebanyak 4 raka'at dengan satu salam, karena itulah yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat Nabi. Jika Anda melakukan 4 rakaat dengan satu salam dengan sengaja dan sudah tahu atas ketidakbolehannya, maka tidak sah shalat tarawihnya. Jika tidak tahu, maka sah shalatnya namun masuk kategori shalat sunat mutlak.
Berbeda dengan shalat sunat qabliyyah atau ba'diyyah fardu seperti qabliyyah zhuhur, maka bolehlah dilaksanakan 4 rakaat sekaligus dengan satu salam. Kecuali jika mengqadha shalat qabliyyah dzuhur setelah melaksanakan ba'dyyah zhuhur, maka itu tidak diperbolehkan dilakukan dengan satu salam karena berbeda niat shalatnya, demikian menurut Imam Ibnu Hajar. Begitu juga dengan shalat dhuha, jika Anda melaksanakannya sebanyak 8 rakaat, boleh dilakukan sekaligus dengan satu salam.
EmoticonEmoticon